Prospek Pertanian Berkelanjutan di Lahan Gambut

02.00.00

Pertanian Lahan Gambut


Pertanian berkelanjutan adalah upaya dan kemampuan untuk mempertahankan produksi pertanian secara optimal pada tingkat pengelolaan (input) minimal. Konsep pertanian berkelanjutan di lahan gambut bersifat dinamis mengingat pertanian berkembang sesuai dengan pilihan dan tuntutan.

Pemanfaatan lahan gambut untuk pertanian berkembang pesat seiring dengan adanya Proyek Pembukaan Persawahan Pasang Surut (P4S) pada tahun 1969-1984 dan Pembukaan Lahan Gambut (PLG) Sejuta Hektar tahun 1995-1999.

Luas lahan gambut di Indonesia sekitar 14,95 juta hektar, di antaranya 2,5 juta hektar telah dimanfaatkan untuk pengembangan pertanian. Lahan gambut mempunyai sifat dan watak tanah spesifik yang berbeda dengan tanah mineral umumnya, antara lain adalah (1) permukaan tanahnya mudah mengalami penurunan (ambles), (2) mudah kering tak balik, (3) daya hidrolik secara horizontal lebih besar daripada vertikal, dan (4) daya dukung beban sangat rendah.

Pilihan terkait dengan kebijakan strategis nasional (pemerintah) dan pengelolaannya tergantung pada isu-isu global yang berkembang seperti penurunan emisi gas rumah kaca, pembangunan ekonomi hijau, pertanian bioindustri dan sebagainya. Pengelolaan lahan gambut untuk pertanian terkait dengan faktor biofisik dan faktor sosial ekonomi yang saling pengaruh satu sama lain.

Dalam mendukung sistem pertanian berkelanjutan di lahan gambut, maka faktor penting utama yang perlu diperhatikan adalah pengelolaan air dan pengendalian hama dan penyakit tanaman. Sistem pengelolaan air yang semula diarahkan pada pengeringan (drainase), maka untuk lahan gambut yang sudah terbuka justru diperlukan pengairan. Pengendalian hama yang utama di lahan gambut antara lain hama tikus, babi, monyet, serangga (wereng cokelat, hama putih palsu, penggerek batang/buah, pengisap), sedang penyakit utama antara lain blas, tungro, dan jamur.

Upaya yang diperlukan agar dapat mendukung penerapan sistem pertanian berkelanjutan di lahan gambut antara lain (1) penyusunan zonasi penggunaan lahan, (2) perbaikan sistem pengelolaan lahan dan tanaman, (3) peningkatan nilai tambah, (4) penguatan kelembagaan, dan (5) dukungan kebijakan.

You Might Also Like

0 komentar