Strategi Menata Industri Perberasan Nasional

19.39.00

Indonesia merupakan daerah yang memiliki potensi yang sangat baik pada sector pertanian, sehingga Indonesia di tingkat internasional merupakan salah satu produsen sekaligus konsumen beras terbesar dunia di bawah Cina. Kondisi tersebut menuntut kreativitas dari masyarakat Indonesia untuk berkreasi supaya produksi padi nasional menjadi meningkat dan stabil. Dimana dengan kestabilan produksi maka ketahanan pangan nasional dapat terjaga.
Pada konteks produksi, pemerintah melalui Kementerian Pertanian melakukan beberapa terobosan seperti rehab dan pengembangan irigasi, bantuan benih, dan bantuan alat mesin pertanian. Data Badan Pusat Statistik mencatat bahwa produksi padi 2016 naik 3,74 juta ton atau sekitar 4,97 persen disbanding tahun lalu. “Produksi padi 2016 mencapai 79,14 juta ton sedangkan 2015 sebanyak 75,39 juta ton. Peningkatan produksi beras nasional tidak menjamin terjangkaunya harga di tingkat konsumen dan peningkatan kesejahteraan petani. Oleh karena itu di sector hilir pemerintah juga dituntut untuk memperpendek rantai pasok dan memperbaiki tata niaga beras nasional. Awal September 2017 pemerintah menerbitkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang digunakan sebagai acuan bagi pedagang, meskipun demikian harus dipahami bahwa masih tersisa beberapa tantangan untuk memperbaiki industry beras nasional. Oleh karena itu upaya dialog dan koordinasi antar pelaku industri, petani dan pemangku kebijakan harus lebih ditingkatkan.
Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, Kementerian Pertanian menggelar Fokus Group Discussion (FGD) membahas “telaah kritis industri perberasan nasional” di Jakarta, Selasa (3/10/2017). Hadir pada diskusi ini Ketua Umum Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Sutarto Alimoeso, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kementan, Suwandi, Kepala Pusat Distribusi Pangan Kementan, Riwantoro, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, Ninuk Rahayuningrum, Deputi Pencegahan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Taufik Ahmad, Akademisi IPB, Edi Santosa, dan Direktur Statistik Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, Hermanto bin Ashari Prawito.
Pada diskusi ini, Ketua Umum Perpadi, Sutaro Alimoeso menegaskan dalam mengatur industri perberasan nasional, komoditas beras yang merupakan pangan pokok tidak diserahkan ke pasar bebas (liberal). Karena itu Bulog harus difungsikan dan harus mampu menjadi market leader.
“Saya tidak setuju pangan pokok seperti beras diliberalkan,” ungkapnya.
Sutarto menjelaskan menata industri perberasan sangat diperlukan sinergi semua pihak, bukan membangun sistem kemitraan. Berbeda antara sinergi dengan kemitraan. Bulog dan pemerintah daerah harus bersinergi baik dengan pelaku usaha penggilingan padi skala kecil maupun skala besar sehingga Bulog dapat memperbanyak pusat-pusat distribusi pangan sampai ke daerah.
“Kunci untuk menjamin ketersediaan beras dalam negeri harus perkuat sinergi semua pihak. Pemerintah harus membina penggilingan beras kecil dengan revitalisasi dan menyiapkan alat mesin pengering. Penggilingan skala beras didorong untuk hasilkan beras kualitas ekspor,” katanya.
Sutarto pun menegaskan agar pemerintah menyetop tidak perlu impor beras pecah 100 persen. Pasalnya, beras tersebut dapat diproduksi dalam negeri. Selain itu, ia tidak setuju pangan pokok seperti beras diliberalkan.
“Kita swasembada beras sudah dilampaui kini pendekatan ke arah kesejahteraan, harga pembelian pemerintah tidak cocok lagi Rp3700 per kg tetapi harusnya dinaikan,” tegasnya. Konsep membangun perberasan agar penggilingan difungsikan sebagai simpul seluruh aktivitas hulu-hilir di dalam zonasi kawasan 100-200 hektar, ungkapnya.
Akademkisi IPB, Edi Satosa menilai penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras merupakan ide untuk menata harga beras nasional sehingga berdampak pada stabilisasi harga. “Dampak penetapan HET membuat petani tulen lebih bergairah tanam padi karena ada kepastian harga,” bebernya.
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, Ninuk Rahayuningrum menambahkan pemberlakuan HET beras merupakan implementasi mandat Presiden dalam menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga pangan pokok serta mengutamakan penyerapan produksi dalam negeri. Penetapan besaran HET beras melibatkan semua pihak.
“HET melindungi konsumen juga telah memperhatikan kesejahteraan petani. Yang lebih lagi, adanya HET dapat menstabilkan harga, mempersempit disparitas dan memutus praktek penyelundupan beras impor. Ini yang harus disadari bahwa adanya HET beras untuk menjamin kesejahteraan petani.

Diambil dari : http://pusdatin.setjen.pertanian.go.id/berita-221-strategi-menata-industri-perberasan-nasional.html

You Might Also Like

0 komentar