Teropong UKK

12.03.00


Dear laskar Kristus…
Shallom….edisi bulletin UKK kali ini bakalan ngebahas sesuatu yang up to date, biar pada dikatain gahol getoh hehehe…kali ini teropong UKK bakalan NGEPO’IN isu isu apa aja yang ada di fakultas kita tercintah… Fakultas Pertanian Universitas Jenderal Soedirman..OK everybody let’s check it out…
Pertama yang lagi IN banget masalah pimpinan- pimpinan universitas yang duduk dibalik kursi yang sandarannya ngelebihin tingginya tembok Cina itu, kabar- kabar nih guys, pembentukan jabatan rektor baru akan dimulai bulan Desember ini. Agenda pencalonan dan pemilihan rektor mulai rame dibicarakan. Namun ada sisi lain yang menjadi pertanyaan besar saat ini.
Sebuah jabatan baru lahir pada masa rektor Prof. Edi Yuwono yakni PR IV. Diresmikannya Edi Yuwono sebagai rektor menggantikan Prof. Sudjarwo bersamaan dengan adanya kursi bagi PR IV. Tujuannya mewujudkan visi- misi rektor. Keberadaan yang masih baru dinilai janggal. Tidak tercantumnya nama PR IV dalam susunan organisasi dan tata kelembagaan , juga restu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MENPAN ) yang belum diperoleh, diperparah dengan kasus yang menyeret nama Budi Rustomo ( PR IV ) pada kasus Antam.
Hal diatas memunculkan banyak pertanyaan dan bahkan kesangsian akan jabatan tersebut. Mulai dari adanya posisi yang belum diakui hingga kasus yang menyeret nama PR IV karena dianggap lahan basah kini dipertanyakan masihkah diperlukan adanya PR IV? Key point : tugas PR IV adalah menangani kerjasama dan perencanaan internasional yang sejatinya sudah dipegang sub.bag perencanaan dan alumni ( AIRO)
                Ada isu lagi nih yang gak kalah heboh, yaitu realisasi RUU pembatasan Proker. Hmmm buat yang pengurus and peduli sama organisasi pasti gak asing ya dengan isu ini. Sebenarnya akan menjadi sangat vital ketika terjadi kesamaan proker antara hima- unit. Karena rule yang tidak jelas, kegiatan hima acap kali melenceng dari koridornya. Kuncinya diperlukan undang- undang sebagai pedoman agar keduanya berjalan selaras. Tanpa adanya timpang tindih proker. Kabarnya nih RUU tersebut sudah tercetus oleh DLM dan masih pada tahap penggodokan. “kalau dihitung pakai persentase kurang dari 50% “  jelas Ridwan Ketua DLM.  Tapi ada juga yang menuturkan bahwa masing- masing hima punya kepentingan untuk mengembangkan kreatifitasnya. Ketika dibatasi akan mempersulit ruang gerak hima untuk mengembangkan kemampuan anggotanya di bidang tersebut. Jadi menurut kalian guys? Key point : kalo ada kegiatan hima yang nyerempet kegiatan unit maka acara tersebut tidak didanai.
                Satu lagi pals, hal yang sering banget kita jumpai tapi kita cuek cuek aja. Belum lama ini PD III kembali mengeluarkan himbauan terkait pelarangan parkir di depan gerbang auditorium. Petisi tersebut dikirim kepada BEM yang disampaikan ke hima- unit untuk disepakati, namun sampai saat ini bisa kita lihat bersama barisan motor yang berjajar semi rapi di parkiran semu tersebut. Memang tempat tersebut efisien untuk berparkir bila mahasiswa ingin ke sekre hima- unit, dibanding harus memutar ke parkiran utama pertanian. Key point : PD III menuturkan bahwa hal tersebut seharusnya muncul dari kesadaran dan pemikiran mahasiswa , yang masih ngeyel parkir disitu jadi tanggungan moral ketua hima- unit yang bersangkutan.
                Otreeeee guys, udahan dulu yang neropongnya, ntar bolong hohoho….setelah membaca ini, dijamin deh bakalan up to date banget elo elo semua…salam Kristus





You Might Also Like

0 komentar