Teropong UKK
12.03.00
Dear laskar Kristus…
Shallom….edisi
bulletin UKK kali ini bakalan ngebahas sesuatu yang up to date, biar pada
dikatain gahol getoh hehehe…kali ini teropong UKK bakalan NGEPO’IN isu isu apa aja
yang ada di fakultas kita tercintah… Fakultas Pertanian Universitas Jenderal
Soedirman..OK everybody let’s check it out…
Pertama yang
lagi IN banget masalah pimpinan- pimpinan universitas yang duduk dibalik kursi
yang sandarannya ngelebihin tingginya tembok Cina itu, kabar- kabar nih guys,
pembentukan jabatan rektor baru akan dimulai bulan Desember ini. Agenda
pencalonan dan pemilihan rektor mulai rame dibicarakan. Namun ada sisi lain
yang menjadi pertanyaan besar saat ini.
Sebuah jabatan
baru lahir pada masa rektor Prof. Edi Yuwono yakni PR IV. Diresmikannya Edi
Yuwono sebagai rektor menggantikan Prof. Sudjarwo bersamaan dengan adanya kursi
bagi PR IV. Tujuannya mewujudkan visi- misi rektor. Keberadaan yang masih baru
dinilai janggal. Tidak tercantumnya nama PR IV dalam susunan organisasi dan
tata kelembagaan , juga restu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi ( MENPAN ) yang belum diperoleh, diperparah dengan kasus
yang menyeret nama Budi Rustomo ( PR IV ) pada kasus Antam.
Hal diatas
memunculkan banyak pertanyaan dan bahkan kesangsian akan jabatan tersebut.
Mulai dari adanya posisi yang belum diakui hingga kasus yang menyeret nama PR
IV karena dianggap lahan basah kini dipertanyakan masihkah diperlukan adanya PR
IV? Key point : tugas PR IV adalah menangani
kerjasama dan perencanaan internasional yang sejatinya sudah dipegang sub.bag
perencanaan dan alumni ( AIRO)
Ada
isu lagi nih yang gak kalah heboh, yaitu realisasi RUU pembatasan Proker. Hmmm
buat yang pengurus and peduli sama organisasi pasti gak asing ya dengan isu ini.
Sebenarnya akan menjadi sangat vital ketika terjadi kesamaan proker antara
hima- unit. Karena rule yang tidak jelas, kegiatan hima acap kali melenceng
dari koridornya. Kuncinya diperlukan undang- undang sebagai pedoman agar
keduanya berjalan selaras. Tanpa adanya timpang tindih proker. Kabarnya nih RUU
tersebut sudah tercetus oleh DLM dan masih pada tahap penggodokan. “kalau
dihitung pakai persentase kurang dari 50% “
jelas Ridwan Ketua DLM. Tapi ada
juga yang menuturkan bahwa masing- masing hima punya kepentingan untuk
mengembangkan kreatifitasnya. Ketika dibatasi akan mempersulit ruang gerak hima
untuk mengembangkan kemampuan anggotanya di bidang tersebut. Jadi menurut
kalian guys? Key point : kalo ada kegiatan hima
yang nyerempet kegiatan unit maka acara tersebut tidak didanai.
Satu
lagi pals, hal yang sering banget kita jumpai tapi kita cuek cuek aja. Belum
lama ini PD III kembali mengeluarkan himbauan terkait pelarangan parkir di
depan gerbang auditorium. Petisi tersebut dikirim kepada BEM yang disampaikan
ke hima- unit untuk disepakati, namun sampai saat ini bisa kita lihat bersama
barisan motor yang berjajar semi rapi di parkiran semu tersebut. Memang tempat
tersebut efisien untuk berparkir bila mahasiswa ingin ke sekre hima- unit,
dibanding harus memutar ke parkiran utama pertanian. Key
point : PD III menuturkan bahwa hal tersebut seharusnya muncul dari
kesadaran dan pemikiran mahasiswa , yang masih ngeyel parkir disitu jadi
tanggungan moral ketua hima- unit yang bersangkutan.
Otreeeee
guys, udahan dulu yang neropongnya, ntar bolong hohoho….setelah membaca ini,
dijamin deh bakalan up to date banget elo elo semua…salam Kristus
0 komentar